Jual Beli Mobil Bekas Di Indonesia
Saat ini permintaan beli bekas masyarakat Indonesia semakin meningkat. Daripada memilih mobil baru, membeli bekas membantu menghemat biaya yang signifikan dalam proses pembelian mobil. Dengan budget yang kecil, Anda memiliki banyak pilihan bekas dari segi model, mesin, hingga versi yang hadir dengan harga terjangkau.
Apalagi dengan perkembangan teknologi, proses pembelian mobil Anda menjadi sangat mudah karena munculnya website jual beli mobil bekas. Diantaranya, Cintamobil dikenal sebagai website terpercaya terkemuka untuk jual beli dan pencarian mobil bekas murah saat ini di Indonesia. Disini kami memberikan informasi terbaru dan terlengkap seputar mobil bekas, meliputi harga mobil bekas, fitur, gambar dan promo menarik lainnya.
Ragam Pilihan Mobil Bekas Murah
Setelah melakukan sedikit riset mengenai mobil bekas berharga terjangkau yang perawatannya mudah dan murah, kami menemukan beberapa pilihan mobil bekas yang dapat Anda pertimbangkan dengan harga di bawah Rp 50 juta:
Namun, perlu diingat bahwa harga mobil bekas dapat berbeda tergantung pada kondisi dan tahun pembuatan mobil tersebut. Pastikan Anda melakukan pengecekan dan inspeksi sebelum memutuskan untuk membeli mobil bekas mana pun.
Kekurangan Toyota Veloz
Meskipun Toyota Veloz dilengkapi dengan fitur keselamatan yang lengkap, beberapa pengguna mungkin merasa bahwa fitur lainnya cukup standar dan tidak terlalu istimewa dibandingkan dengan mobil sekelasnya.
Bahan Material Dasbor Biasa Saja
Pengguna juga mungkin mengkritik bahan material yang digunakan pada dasbor mobil ini sebagai biasa saja, terutama jika dibandingkan dengan mobil sekelasnya yang menawarkan bahan material yang lebih premium.
Model Bukan Selera Semua Orang
Selera dan preferensi konsumen dalam hal desain mobil bisa berbeda-beda. Meskipun Toyota Veloz memiliki desain yang sporty dan mewah, namun ada kemungkinan bahwa model ini tidak sesuai dengan selera semua orang, karena setiap orang memiliki preferensi yang berbeda-beda dalam memilih mobil.
Harga Toyota Veloz bekas bervariasi tergantung pada tahun pembuatan, kondisi, dan lokasi penjualan. Rentang harganya mulai dari sekitar Rp 220.000.000 hingga Rp 275.000.000.
Apakah Toyota Veloz bekas layak dibeli? Jawabannya tergantung pada preferensi dan kebutuhan individu.
Jika Anda mencari mobil dengan fitur keselamatan lengkap, desain yang menarik, dan kinerja yang handal, serta memiliki anggaran yang sesuai dengan harga Toyota Veloz bekas, maka Veloz bisa menjadi pilihan yang baik.
Namun, penting untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap kondisi mobil bekas tersebut sebelum membelinya, termasuk memeriksa riwayat servis, kilometer yang telah ditempuh, serta melakukan tes jalan untuk memastikan bahwa mobil tersebut sesuai dengan ekspektasi Anda.
Toyota Veloz bekas cocok untuk beberapa jenis konsumen termasuk, keluarga yang mencari mobil yang aman, nyaman, dan dapat diandalkan untuk digunakan sehari-hari akan menghargai Toyota Veloz bekas.
Fitur keselamatan lengkap dan kenyamanan dalam penggunaan membuat Veloz menjadi pilihan yang baik untuk membawa anggota keluarga.
Profesional yang membutuhkan mobil untuk kegiatan sehari-hari, seperti bepergian ke kantor atau bertemu klien, akan menghargai kombinasi antara desain yang elegan dan performa yang handal yang dimiliki oleh Toyota Veloz.
Bagi pemilik bisnis yang memerlukan mobil untuk keperluan operasional atau mobilitas bisnis, Toyota Veloz bekas dapat menjadi pilihan yang ekonomis dan dapat diandalkan.
Jaringan servis yang luas juga membuatnya menjadi pilihan yang praktis untuk mempertahankan armada bisnis.
Namun, perlu diingat bahwa kesesuaian Toyota Veloz bekas tergantung pada preferensi, kebutuhan, dan anggaran masing-masing konsumen. Sebelum membeli, penting untuk melakukan pengecekan menyeluruh terhadap kondisi mobil serta memastikan bahwa mobil tersebut memenuhi kebutuhan dan ekspektasi Anda.
Assalamualaikum Dato’ Seri. Saya ingin bertanya apakah hukum seseorang yang menerima hutang dari hasil duit judi. Mohon penjelasan Dato’. Terima kasih.
Alhamdulillah, segala puji bagi Allah SWT, selawat dan salam kepada Junjungan Besar Nabi Muhammad SAW, isteri dan ahli keluarga Baginda, para sahabat Baginda serta orang-orang yang mengikuti jejak langkah Baginda sehingga Hari Kiamat.
Menurut Kamus Dewan, judi diertikan sebagai permainan dengan memakai wang dan lain-lain sebagai taruhan seperti main ceki, main dadu, dan sebagainya. Dalam bahasa Arab pula, judi dikenali sebagai al-Maisir atau al-Qimar iaitu permainan pertaruhan bangsa Arab dengan anak panah atau anak batu atau setiap permainan yang mengandungi pertaruhan daripada kedua belah pihak. (Lihat al-Mu‘jam al-Wasit, 2/1064)
Manakala dari segi istilah, terdapat beberapa definisi yang diberikan oleh para ulama, antaranya:
Menurut Ibn Hajar al-Haitami, judi adalah merujuk kepada sebarang jenis pertaruhan. (Lihat al-Zawajir ‘an Iqtiraf al-Kabair, 2/200)
Al-Mahalli pula menyatakan bahawa judi adalah sebuah bentuk pertaruhan yang diharamkan, yang terdedah untuk menang atau kalah. (Lihat Kanz al-Raghibin Syarh Minhaj al-Talibin, 4/226)
Al-Mawardi menyebut judi ialah suatu pertandingan yang menjadikan pihak yang terlibat tidak terlepas daripada menjadi pemenang (mengambil) atau tewas (menyerahkan) hadiah yang dipertaruhkan. (Lihat al-Hawi al-Kabir, 13/379)
Ibn Qudamah pula mengatakan judi ialah pertandingan yang tidak sunyi salah satu daripada keduanya untuk menang atau kalah. (Lihat al-Mughni, 10/171)
يَسْأَلُونَكَ عَنِ الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ ۖ قُلْ فِيهِمَا إِثْمٌ كَبِيرٌ وَمَنَافِعُ لِلنَّاسِ وَإِثْمُهُمَا أَكْبَرُ مِن نَّفْعِهِمَا
Maksudnya: “Mereka bertanya kepadamu (wahai Muhammad) mengenai arak dan judi. Katakanlah: “Pada keduanya ada dosa besar dan ada pula beberapa manfaat bagi manusia tetapi dosa keduanya lebih besar daripada manfaatnya.”
(Surah al-Baqarah:219)
Ibn Jarir al-Tabari menyebut bahawa meskipun terdapat manfaat daripada keduanya (iaitu arak dan judi) namun dosa keduanya adalah lebih besar daripada manfaatnya. Ini adalah sepertimana yang berlaku kepada orang yang meminum arak dengan merasakan kelazatan yang diteguknya, namun akibat daripada mabuk menyebabkan seseorang itu boleh memaki-hamun, mencederakan serta membawa kepada pertumpahan darah terhadap orang lain. Begitu juga dengan judi yang penuh dengan keseronokan dan juga menjanjikan kekayaan (yang belum pasti), namun dengan berjudi menjadi asbab seseorang itu menipu dan menzalimi orang lain. Manfaatnya ada, namun mafsadah yang timbul daripadanya lebih besar. (Lihat Jami‘ al-Bayan ‘an Ta’wil Ay al-Quran, 2/489)
Al-Syaukani menyatakan bahawa pada judi terdapat dosa besar kerana ia membawa kepada kemiskinan, kehilangan harta, permusuhan dan kekosongan jiwa, sedangkan manfaat yang diperoleh daripadanya hanyalah manfaat buat orang-orang miskin. Oleh sebab itu, tidak ada kebaikan dalam perjudian jika hendak dibandingkan dengan risiko kehilangan harta benda, terdedah kepada kemiskinan, menimbulkan permusuhan sehingga boleh menyebabkan pertumpahan darah dan mencarik kehormatan. (Lihat Zubdah al-Tafasir min Fath al-Qadir oleh Muhammad Sulaiman al-Asyqar, hlm. 43)
Dalam menjawab bagi persoalan di atas kami katakan bahawa tidak ada rintangan untuk menerima pembayaran hutang daripada individu yang hartanya mempunyai syubhah haram. Harta yang haram yang digunakan untuk membayar hutang tidak terlepas dari dua kemungkinan; sama ada haram pada zatnya, atau haram pada sebab perolehannya dan sifatnya. Jika ia haram pada zatnya, seperti harta yang dicuri atau dirampas, maka tidak halal bagi sesiapa pun untuk menerimanya, dengan apa cara sekalipun, sama ada penerima itu penjual, pewaris, atau pemiutang. Bahkan, wajib bagi sesiapa yang menerimanya untuk mengembalikannya kepada pemilik asalnya.
Hal ini sebagaimana yang diriwayatkan daripada daripada Abi Hurairah R.A, beliau berkata: Rasulullah SAW bersabda:
إنَّ اللَّهَ طَيِّبٌ لَا يَقْبَلُ إلَّا طَيِّبًا، وَإِنَّ اللَّهَ أَمَرَ الْمُؤْمِنِينَ بِمَا أَمَرَ بِهِ الْمُرْسَلِينَ فَقَالَ تَعَالَى: “يَا أَيُّهَا الرُّسُلُ كُلُوا مِنْ الطَّيِّبَاتِ وَاعْمَلُوا صَالِحًا”، وَقَالَ تَعَالَى: “يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُلُوا مِنْ طَيِّبَاتِ مَا رَزَقْنَاكُمْ” ثُمَّ ذَكَرَ الرَّجُلَ يُطِيلُ السَّفَرَ أَشْعَثَ أَغْبَرَ يَمُدُّ يَدَيْهِ إلَى السَّمَاءِ: يَا رَبِّ! يَا رَبِّ! وَمَطْعَمُهُ حَرَامٌ، وَمَشْرَبُهُ حَرَامٌ، وَمَلْبَسُهُ حَرَامٌ، وَغُذِّيَ بِالْحَرَامِ، فَأَنَّى يُسْتَجَابُ لَهُ؟”.
Maksudnya: “Sesungguhnya Allah Ta’ala Maha Baik dan hanya menerima yang baik. Sesungguhnya Allah telah memerintahkan orang-orang yang beriman untuk (melakukan) perintah yang disampaikan kepada para nabi. Kemudian beliau membaca firman Allah, ‘Wahai rasul-rasul, makanlah dari makanan yang baik-baik dan kerjakanlah amalan yang soleh.’ Dan firman-Nya, ‘Wahai orang-orang yang beriman, makanlah dari makanan yang baik baik yang telah Kami anugerahkan kepadamu. ’Kemudian beliau menceritakan seorang lelaki yang melakukan perjalanan jauh (lama), tubuhnya diliputi debu lagi kusut, dia menadah tangannya ke langit dan berdoa, ‘Ya Rabbku, ya Rabbku’. Akan tetapi makanannya haram, minumannya haram, dan ia diberi makan dengan yang haram. Maka bagaimana mungkin doanya dikabulkan?”
Riwayat Muslim (1015)
Imam al-Nawawi menyatakan bahawa: Sesiapa yang hartanya lebih banyak daripada sumber yang haram, makruh untuk menerima pemberian daripadanya sebagaimana makruh melakukan apa-apa transaksi dengannya.(Lihat Raudhat al-Talibin wa ‘Umdat al-Muftin, 337/7)
Namun, jika harta itu haram pada sebab perolehannya dan sifatnya, seperti yang diperoleh melalui akad yang haram seperti riba, atau bekerja di tempat yang haram, atau perolehah dari hasil perjudian maka dosa adalah ke atas orang yang memperolehnya. Oleh yang demikian dibenarkan bagi sesiapa yang menerima harta itu melalui cara yang dibenarkan untuk memanfaatkannya, seperti menerima hadiah atau menerima pembayaran hutang dan seumpamanya.
Syeikh Ibn Uthaimin menyatakan dalam tafsirnya bagi Surah Al-Baqarah: Adapun harta yang haram kerana cara perolehannya, seperti yang diperoleh melalui penipuan, riba, atau pembohongan, dan seumpamanya; harta ini haram bagi orang yang memperolehnya, tetapi tidak haram bagi orang lain jika mereka memperolehnya melalui cara yang dibenarkan. (Lihat Tafsir al-Uthaimin: Al-Fatihah dan al-Baqarah, 1/198)
Justeru, kami menegaskan di sini, sebagai seorang Muslim, adalah penting untuk memastikan setiap sumber pendapatan adalah halal. Dalam konteks ini, tidak ada kesalahan dalam menerima pembayaran hutang dari penghutang yang mendapatkan wangnya dari judi. Ini kerana wang judi dihukum haram bagi orang yang mendapatkannya dengan cara tersebut, tetapi tidak dihukum haram bagi pemiutang yang menerima hutang tersebut.
Kami juga menasihati di sini, jika pemiutang adalah dari golongan yang berada, maka adalah lebih baik untuk tidak mendesak penghutang untuk membayar hutang dengan segera. Ini adalah untuk memberikan peluang kepadanya untuk mencari rezeki yang halal dan dapat membayar semua hutangnya dari sumber yang halal. Allah SWT berfirman:
وَإِن كَانَ ذُو عُسْرَةٍ فَنَظِرَةٌ إِلَىٰ مَيْسَرَةٍ ۚ وَأَن تَصَدَّقُوا خَيْرٌ لَّكُمْ ۖ إِن كُنتُمْ تَعْلَمُونَ
Maksudnya: “Dan jika orang yang berhutang itu sedang mengalami kesempitan hidup, maka berilah tempoh sehingga ia lapang hidupnya dan (sebaliknya) bahawa kamu sedekahkan hutang itu (kepadanya) adalah lebih baik untuk kamu, kalau kamu mengetahui (pahalanya yang besar yang kamu akan dapati kelak).”
(Surah al-Baqarah: 280)
Kami juga ingin mengingatkan kepada pembaca sebuah hadih yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah RA, Nabi SAW bersabda :
يَأْتِي عَلَى النَّاسِ زَمَانٌ، لاَ يُبَالِي الْمَرْءُ مَا أَخَذَ مِنْهُ أَمِنَ الْحَلاَلِ أَمْ مِنَ الْحَرَامِ
Maksudnya: “Akan datang kepada manusia suatu zaman di mana seseorang tidak peduli apa yang dia ambil, apakah dari hasil yang halal atau yang haram.”
Riwayat al-Bukhari (2059)
Semoga Allah memberikan kefahaman yang jelas dalam melaksanakan segala titah perintahnya dan kami akhiri dengan doa:
اللَّهُمَّ اكْفِنَا بِحَلَالِكَ عَنْ حَرَامِكَ، وَأَغْنِنَا بِفَضْلِكَ عَمَّنْ سِوَاكَ
Maksudnya: “Ya Allah, cukupkanlah kami dengan yang halal, tanpa perlu kepada yang haram. Kayakanlah kami dengan kurniaan-Mu, tanpa kami mengharapkan kepada selain-Mu.”
Kelebihan dan Kekurangan Toyota Veloz
Model Mobil Bekas Di Jawa Tengah
Model Sedan bekas paling bagus
Kalau mobil SUV bukanlah pilihan yang tepat untuk Anda, Anda bisa melihat beberapa rekomendasi mengenai mobil
di website kami sebagai berikut:
Keuntungan Dan Kekurangan Membeli Mobil Bekas
Model Mobil Bekas Berdasarkan Tipe Bodi
Berikut ini adalah daftar model mobil bekas populer dari tipe bodi yang mungkin Anda sukai. Beberapa mobil bekas berdasarkan tipe bodi yang paling dicari di Cintamobil adalah: SUV, Sedan, Hatchback,...
Keuntungan Membeli Mobil Bekas
Keuntungan membeli mobil bekas yang pertama adalah harganya lebih murah daripada mobil baru. Pastinya karena harga bekas selalu lebih murah saat dijual kembali. Jadi sebuah keuntungan jika Anda ingin mendapatkan mobil bekas yang bagus tapi dompet Anda terbatas.
Jika Anda memilih untuk membeli mobil bekas, Anda memiliki beragam pilihan tergantung kebutuhan Anda. Misalnya, dengan jumlah anggaran 70 juta rupiah, Anda bisa memilih city car, sedan, hatchback, mobil keluarga MPV, atau mobil petualangan SUV. Selain itu, Anda juga bisa memilih bekas berdasarkan warna, mesin, dan generasi kendaraan.
Prosedur membeli mobil bekas lebih singkat dibandingkan dengan mobil baru. Jadi, Anda dapat menghemat waktu Anda untuk tugas-tugas lain.
Anda akan mendapatkan dokumen kendaraan yang tersedia saat Anda membeli mobil bekas. Yang perlu Anda lakukan adalah mengecek kelengkapan dokumen kendaraan yang disediakan oleh penjual.
Model Mobil Bekas Terbaik Berdasarkan Kisaran Harga
Anda merasa khawatir karena anggaran terbatas? Jangan khawatir, situs Cintamobil akan membantu Anda. Di sini, Anda bisa memilih harga mobil bekas yang sesuai dengan kantong Anda.