Strategi Penyimpanan Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) untuk Keselamatan dan Keamanan
Memastikan keamanan dan keselamatan dalam penyimpanan Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) adalah prioritas utama. Berikut adalah pedoman untuk penyimpanan berbagai jenis B3, sesuai dengan sifat dan risikonya:
Faktor Penyebab Kecelakaan Kerja Terkait dengan Bahan Berbahaya dan Beracun
Faktor sikap dan perilaku pekerja mendominasi sebagai penyebab utama kecelakaan kerja yang berkaitan dengan Bahan Berbahaya dan Beracun (B3), berkontribusi hingga 60%. Hal ini sering kali dikaitkan dengan kurangnya pengetahuan dan keterampilan pekerja, kelalaian dalam menjalankan tugas, pengabaian terhadap prosedur kerja yang sudah ditetapkan, serta ketidakdisiplinan dalam mematuhi aturan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), termasuk dalam penggunaan alat pelindung diri. Sementara itu, pengawasan yang lemah menempati posisi kedua dengan kontribusi 20%, diikuti oleh kondisi lingkungan kerja yang tidak aman sebesar 13%, dan penggunaan alat serta bahan yang berisiko sebesar 7%.
Memperhatikan bahwa faktor manusia merupakan pemicu terbesar terjadinya kecelakaan kerja, maka pentingnya peningkatan kesadaran dan kepatuhan terhadap K3 dalam pengelolaan B3 menjadi sangat krusial. Berdasarkan data dari BATAN, dari hampir 100.000 jenis bahan kimia yang digunakan dalam berbagai industri, hanya sekitar 15% saja yang diketahui dampak bahayanya terhadap manusia secara pasti, menunjukkan batasan pengetahuan yang dimiliki saat ini.
Oleh karena itu, bagi pekerja di industri yang berkutat dengan B3, risiko terpapar bahaya kimia selalu ada. Upaya komprehensif untuk mengurangi atau bahkan mengeliminasi risiko tersebut sangatlah penting untuk menciptakan kondisi kerja yang aman dan sehat, sehingga setiap pekerja dapat menjalankan tugasnya dengan aman dan selamat.
Prinsip Utama dalam Pengangkutan Bahan Berbahaya dan Beracun (B3)
Pengangkutan Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) merupakan salah satu proses kritis yang memerlukan penanganan khusus untuk memastikan keselamatan manusia dan kelestarian lingkungan. Berikut adalah beberapa aspek kunci yang harus diperhatikan dalam pengangkutan B3:
Kendaraan yang digunakan untuk mengangkut B3 harus memenuhi standar khusus yang ditetapkan, termasuk persyaratan keselamatan dan keamanan sesuai dengan jenis dan karakteristik B3 yang diangkut. Hal ini untuk memastikan bahwa B3 diangkut dengan aman dan mencegah risiko kebocoran atau kecelakaan.
Pengemudi kendaraan pengangkut B3 harus memiliki kualifikasi khusus, termasuk pelatihan tentang penanganan B3, keselamatan jalan, dan protokol darurat. Asisten pengemudi, yang bertugas mendukung pengemudi dalam memastikan pengangkutan B3 berjalan lancar, juga harus memenuhi kriteria serupa dan tidak diizinkan mengemudi.
Rute yang digunakan untuk mengangkut B3 harus dipilih dengan mempertimbangkan berbagai faktor, termasuk jenis jalan, tingkat risiko bahan yang diangkut, dan kerawanan lingkungan. Hindari melalui daerah padat penduduk, zona risiko tinggi, dan area yang kondisinya tidak memungkinkan untuk dilalui kendaraan pengangkut B3.
Pengangkutan B3 dapat dilakukan baik dalam bentuk curah maupun non-curah. Untuk B3 curah, penggunaan kemasan besar atau kendaraan khusus adalah suatu keharusan. Sedangkan B3 non-curah dapat diangkut dengan kemasan yang aman dan terlindungi, dengan memperhatikan kombinasi kemasan dalam dan luar serta jenis bahan pembungkus.
Regulasi dan panduan yang lebih detail tentang pengangkutan B3 telah diatur dalam peraturan perundang-undangan, termasuk SK Dirjen Perhubungan Darat No.SK.725/AJ.302/DRJD/2004. Mematuhi regulasi ini tidak hanya memastikan keamanan pengangkutan tetapi juga membantu dalam pelestarian lingkungan serta mencegah terjadinya kecelakaan yang dapat berakibat fatal.
Proses Registrasi dan Notifikasi B3
Proses registrasi B3 merupakan tahapan awal yang vital dalam manajemen B3. Regulasi menetapkan bahwa setiap penghasil dan pengimpor B3 diwajibkan untuk mendaftarkan B3 yang dihasilkan atau diimpor untuk pertama kalinya ke pihak berwenang.
Tujuan dari registrasi B3 adalah untuk mencatat dan memberikan identifikasi terhadap B3 yang beredar di Indonesia, memungkinkan pengawasan yang efektif sejak dini dan mengurangi risiko negatif terhadap lingkungan serta kesehatan manusia dan makhluk hidup lain. Tahapan registrasi meliputi dari persiapan dokumen hingga penerbitan surat registrasi oleh pihak yang berwenang.
Notifikasi B3, yang terdiri dari notifikasi ekspor dan impor, merupakan langkah penting lainnya. Setiap aktivitas impor atau ekspor B3 ke atau dari Indonesia memerlukan pengajuan notifikasi kepada pihak yang berwenang, terutama untuk B3 dengan penggunaan terbatas atau yang diimpor untuk pertama kalinya. Langkah ini diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK) No. P.36 Tahun 2017 tentang Registrasi dan Notifikasi B3.
Protokol Penanganan Kebakaran dan Situasi Darurat Terkait B3
Setiap individu atau entitas yang terlibat dalam kegiatan pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) memiliki kewajiban untuk mengimplementasikan protokol penanganan kebakaran dan situasi darurat secara efektif. Sistem respons darurat yang telah ditetapkan harus mampu mengatasi situasi darurat terkait B3 dengan respons yang cepat dan akurat, meminimalisir risiko serta dampak negatif yang mungkin terjadi.
Langkah-langkah yang harus diambil ketika terjadi insiden atau keadaan darurat akibat B3 meliputi:
Kesadaran tentang pentingnya pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) secara benar adalah kunci untuk menjaga keselamatan dan kesehatan pekerja serta melindungi lingkungan dari dampak negatif. Melalui praktik pengelolaan B3 yang sesuai dengan regulasi, termasuk penerapan prosedur registrasi, notifikasi, penyimpanan yang aman, serta penanganan kebakaran dan keadaan darurat, setiap industri dapat meminimalkan risiko terkait B3. Adalah penting untuk selalu memperhatikan keselamatan dan kesehatan kerja melalui uji laboratorium, baik monitoring biologi maupun lingkungan kerja, untuk deteksi dini dan pencegahan dampak negatif dari B3.
Dalam upaya mendukung keselamatan dan kesehatan di lingkungan kerja, Prodia OHI menyediakan layanan pengujian Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) yang dapat membantu perusahaan dalam mengidentifikasi dan mengelola risiko terkait B3. Dengan memanfaatkan layanan uji laboratorium Prodia OHI, perusahaan dapat mengambil langkah proaktif dalam mengelola B3 secara efektif, menjaga kesehatan pekerja, dan memastikan lingkungan kerja yang aman dan sehat. Untuk informasi lebih lanjut tentang layanan kami, kunjungi website kami di www.prodiaohi.co.id
Menurut PP No. 74 Tahun 2001 Tentang Pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun (B3), yang dimaksud dengan Bahan Berbahaya dan Beracun atau disingkat B3 adalah bahan karena sifatnya dan atau konsentrasinya dan atau jumlahnya, baik secara langsung maupun tidak langsung, dapat mencemarkan dan atau merusak lingkungan hidup, dan atau dapat membahayakan lingkungan hidup, kesehatan, kelangsungan hidup manusia serta makhluk hidup lainnya.
Sedangkan definisi menurut OSHA (Occupational Safety and Health of the United State Government) B3 adalah bahan yang karena sifat kimia maupun kondisi fisiknya sangat berpotensi menyebabkan gangguan pada kesehatan manusia, kerusakan dan atau pencemaran lingkungan.
Adalah kegiatan yang menghasilkan, mengangkut, mengedarkan, menyimpan, menggunakan dan atau membuang B3.
Peraturan Terkait Pengelolaan B3 :
(1) B3 dapat diklasifikasikan sebagai berikut :
a. mudah meledak (explosive); b. pengoksidasi (oxidizing); c. sangat mudah sekali menyala (extremely flammable); d. sangat mudah menyala (highly flammable); e. mudah menyala (flammable); f. amat sangat beracun (extremely toxic); g. sangat beracun (highly toxic); h. beracun (moderately toxic); i. berbahaya (harmful); j. korosif (corrosive); k. bersifat iritasi (irritant); l. berbahaya bagi lingkungan (dangerous to the environment); m. karsinogenik (carcinogenic); 255 n. teratogenik (teratogenic); o. mutagenik (mutagenic).
(2) Klasifikasi B3 sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) terdiri dari :
a. B3 yang dapat dipergunakan; b. B3 yang dilarang dipergunakan; dan c. B3 yang terbatas dipergunakan.
(3) B3 sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) tercantum dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini.
Simbol B3 sesuai dalam PermenLH No. 3 tahun 2008, adalah :
Label (Tanda/Simbol) Kemasan Bahan/Material) Berbahaya / B3 (Bahan Beracun dan Berbahaya) secara umum merujuk pada Globally Harmonized System - United Nations (GHS) yang diterbitkan oleh PBB (Perserikatan Bangsa - Bangsa). Label (plakat) dipasang per satuan kemasan bahan berbahaya ataupun kemasan paket kumpulan bahan/material berbahaya. Terdapat 9 (sembilan) Klasifikasi Bahan (Material) Berbahaya / B3 (Beracun dan Berbahaya), antara lain : Label (Tanda/Simbol) Kemasan Bahan/Material) Berbahaya / B3 (Bahan Beracun dan Berbahaya).
Simbol ini menunjukkan suatu bahan yang memiliki karakteristik sebagai berikut :
Simbol ini menunjukkan suatu bahan yang memiliki karakteristik sebagai berikut:
Simbol ini untuk menunjukkan suatu bahan baik berupa padatan, cairan ataupun gas yang jika terjadi kontak atau melalui inhalasi ataupun oral dapat menyebabkan bahaya terhadap kesehatan sampai tingkat tertentu
Simbol ini menunjukkan suatu bahan yang memiliki karakteristik sebagai berikut:
Simbol ini menunjukkan suatu bahan yang memiliki karakteristik sebagai berikut:
Simbol ini menunjukkan paparan jangka pendek, jangka panjang atau berulang dengan bahan ini dapat menyebabkan efek kesehatan sebagai berikut:
Simbol ini menunjukkan paparan jangka pendek, jangka panjang atau berulang dengan bahan ini dapat menyebabkan efek kesehatan sebagai berikut:
Contoh Penerapan Label :
Contoh : Ukuran Simbol pada Kemasan Bahan Beracun dan Berbahaya (B3) :
1.Ukuran simbol pada alat angkut : 25 cm x 25 cm
2.Ukuran simbol pada wadah dan kemasan : 10 cm x 10 cm
3.Pemasangan simbol pada kendaraan pengangkut B3 harus dapat di lihat dengan jelas sampai dengan jarak 20 Meter.
4.Warna dasar putih, garis tepi tebal berwarna merah dengan piktogram berwarna hitam sedangkan gambar simbol disesuaikan dengan jenis karateristik B3
Contoh : Pemberian simbol dan label pada wadah/kemasan B3
Gambar : Contoh pemberian simbol pada armada angkut B3
Contoh Penerapan Simbol pada kemasan
Standar Pengemasan untuk Bahan Berbahaya dan Beracun (B3)
Pengemasan Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) harus dilaksanakan dengan ketat dan sesuai klasifikasi untuk menjamin keselamatan selama proses distribusi dan penyimpanan. Pentingnya penerapan standar pengemasan yang tepat disertai dengan penandaan simbol dan label pada setiap kemasan B3 tidak dapat diremehkan. Langkah ini esensial untuk memudahkan identifikasi B3 dan menginformasikan pengelolaan yang tepat untuk menghindari risiko terhadap kesehatan manusia dan lingkungan.
Peraturan terkait pengemasan, penandaan, dan penyediaan Lembar Data Keselamatan Bahan (MSDS) telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No. 3 tahun 2008. Regulasi ini memberikan pedoman jelas mengenai spesifikasi kemasan, termasuk simbol bahaya dan informasi penting yang harus tercantum pada label, sehingga memastikan semua pihak terinformasi dengan baik tentang karakteristik dan cara penanganan B3 yang aman.
Terkait dengan kondisi kemasan B3 yang rusak, ada prosedur khusus yang harus diikuti. Jika kemasan B3 mengalami kerusakan namun isi masih dapat dikemas ulang, maka tanggung jawab pengemasan ulang berada pada pihak pengedar. Sedangkan untuk B3 yang tidak dapat dikemas ulang dan berpotensi menimbulkan pencemaran atau kerusakan lingkungan serta membahayakan keselamatan manusia, pengedar diwajibkan untuk segera menanggulangi kondisi tersebut.
Kerusakan pada simbol dan label kemasan B3 juga harus segera ditangani dengan memberikan penandaan ulang yang sesuai. Langkah ini vital untuk memastikan bahwa informasi penting tentang B3 tetap tersedia dan dapat diakses dengan mudah oleh semua pihak yang berkepentingan.
%PDF-1.4 %Çì�¢ 5 0 obj <> stream xœ+T0Ð3T0 A(�œË¥d®�^ÌU䙚Yšë™)èš[‚hsK#¸*—|®@ ù|Gendstream endobj 6 0 obj 58 endobj 12 0 obj <> stream xœ+T0Ð3T0 A(�œË¥d®�^ÌU䙚›Yê™)èš[šisK#¸*C—|®@ Ìtendstream endobj 13 0 obj 60 endobj 18 0 obj <> stream xœ+T0Ð3T0 A(�œË¥d®�^ÌU䙚[XèY(èš[šë™Ì-�઀,—|®@ tendstream endobj 19 0 obj 59 endobj 24 0 obj <> stream xœ+T0Ð3T0 A(�œË¥d®�^ÌUÈâ›[(˜š›(¥*„+äq*€ø& ºæ–†æzf05PFf .ù\�` –øOendstream endobj 25 0 obj 75 endobj 30 0 obj <> stream xœ+T0Ð3T0 A(�œË¥d®�^ÌU䙚˜ë)èš[šë™Ì-�ઌ�\ò¹� hendstream endobj 31 0 obj 60 endobj 36 0 obj <> stream xœ+T0Ð3T0 A(�œË¥d®�^ÌU䙚YèY(èš[šë™Ì-�ઌ-\ò¹� �wendstream endobj 37 0 obj 60 endobj 42 0 obj <> stream xœ+T0Ð3T0 A(�œË¥d®�^ÌUä™Zè™(èš[šë™Ì-�àªLL\ò¹� Ïhendstream endobj 43 0 obj 60 endobj 48 0 obj <> stream xœ+T0Ð3T0 A(�œË¥d®�^ÌUÈâ›[X(˜š›(¥*„+äq*€øf–zf ºæfz&0UPͦ .ù\�` Á Äendstream endobj 49 0 obj 77 endobj 54 0 obj <> stream xœ+T0Ð3T0 A(�œË¥d®�^ÌU䙚šéY(èš[šë™Ì-�àªLÍ\ò¹� %tendstream endobj 55 0 obj 60 endobj 4 0 obj <> /Contents 5 0 R >> endobj 11 0 obj <> /Contents 12 0 R >> endobj 17 0 obj <> /Contents 18 0 R >> endobj 23 0 obj <> /Contents 24 0 R >> endobj 29 0 obj <> /Contents 30 0 R >> endobj 35 0 obj <> /Contents 36 0 R >> endobj 41 0 obj <> /Contents 42 0 R >> endobj 47 0 obj <> /Contents 48 0 R >> endobj 53 0 obj <> /Contents 54 0 R >> endobj 3 0 obj << /Type /Pages /Kids [ 4 0 R 11 0 R 17 0 R 23 0 R 29 0 R 35 0 R 41 0 R 47 0 R 53 0 R ] /Count 9 >> endobj 1 0 obj <> endobj 7 0 obj <>endobj 9 0 obj <> endobj 10 0 obj <> endobj 8 0 obj <>stream ÿØÿÛ C ")$+*($''-2@7-0=0''8L9=CEHIH+6OUNFT@GHEÿÛ C !!E.'.EEEEEEEEEEEEEEEEEEEEEEEEEEEEEEEEEEEEEEEEEEEEEEEEEEÿÀ r£" ÿÄ ÿÄ µ } !1AQa"q2�‘¡#B±ÁRÑð$3br‚ %&'()*456789:CDEFGHIJSTUVWXYZcdefghijstuvwxyzƒ„…†‡ˆ‰Š’“”•–—˜™š¢£¤¥¦§¨©ª²³´µ¶·¸¹ºÂÃÄÅÆÇÈÉÊÒÓÔÕÖ×ØÙÚáâãäåæçèéêñòóôõö÷øùúÿÄ ÿÄ µ w !1AQaq"2�B‘¡±Á #3RðbrÑ $4á%ñ&'()*56789:CDEFGHIJSTUVWXYZcdefghijstuvwxyz‚ƒ„…†‡ˆ‰Š’“”•–—˜™š¢£¤¥¦§¨©ª²³´µ¶·¸¹ºÂÃÄÅÆÇÈÉÊÒÓÔÕÖ×ØÙÚâãäåæçèéêòóôõö÷øùúÿÚ ? õÊ(¢€ (¢€$k,l’(da‚È"²t¯iz-Ä“ØÛå�`±b؃'�ÅlQE€©™iks-Ž´1M72Hˆ©«@ÒÑŠ (¢Š (¢Š (¢Š Áñm³Üi1²ÚÅ‚t–Kp2d@y w<ôö®v÷Å֚݃èúF—s$Ó�$# E‹ÐœÓðuÓx¡ufÓPhm²ëÍRX•À^sœñŽ•ËÚÞø²êsÆ‹<«Ö5‘Y‡ÔÍ"–Ç * ¸÷>´µ‰áë}rtu˘'ÞTÄ!è¼|݇?ZÛ¦HQE QEÅx¥5(|Q¦Üé/j·2@ñ3�æ s·¯^ çZÑ&ñÚ ]NæÌÃo6+wRCvc#¯¯o;&‡S·Ô¢Ô4Í=/eû9·BXfÝÉÎü¿§ëT´_ Þiwšd¾R‹…g–òèÌImÙýØ^ý‰>¼ÐWCº®SÆ·VÖ’is¤�O/ œœ`çèk«'k˜Öž÷Z¯á�FÝ^ K*ºº¯ÆhÜç Öô¨õ5‡ÂÛI-Äj²É®ÂHå~^¾˜Åz,6°Û´IJÛܪ�¹½O©®!¼9â-NâÚ-gZ·–$YŒq( Ç~z×yHlÏÖtÓ©ØS¨ë,R�®§*1\®¥Œõ7²›û>deš2WåïÉcÁ~PkkÇÍmáKÙmçh$ uÈ<ºƒÈú×�Eƒš6{Ý\Ì@ÝUÉ=ùÛŽ¾¦˜‘ëZ]ªÙi–¶ÑÈ$XaD?ˆŒþ4š‹+YO –4–H_nöÇn¿AšM!¡m"ɃcyÛ´c>ø¦jú%ž·n!½�p\íqÃ&F S‹Ó<+ÞZYˈa„æ-åpW ÷îÎ:Ší´�7û*ÁmÌ3îgy9vc’y÷4ý3L¶Òl’ÒÍ6B™ÀÎO<“VèŠ)ƒƒ‘@… ô¤gTb Î9¥=(£¯µ;”PEŠ (¢‚ Å QE QE fë©#è—ËBiZ ]ÁŽÓ�Žõɽnjoìf²“JÓâÄP€àRÎ7šì5w¸�I¼{<ý¥`s~}§}q^g.‡§ÚhZ^·uytg¸ºVštl²d1ã#¨ rsÞ‚‘é:”Ún�iiq ’XcXtã ü…\¹™`·’W¤jX�èPðåÌך¤÷šGLîa‚듵ˆ÷?�i²‡R 8¿øY‰Sʹ€]¾ZásÛ®*ÿ …µ84m2Ò7�½ÂÈPIÉ$1-ž�Éí]PÇkh¨Š0F §RA* :P1iN)k2ÇÄZ•ìöÖfYVGò˜"°8Æâ:Ð#L{ÑXö^*Ò5×´µ¼W�I]¸ 1Ý$`þ±@ª:ž§“l³Î²2³„5Ür}ªé¬o½òiѶ—kÍЙJ$‹¸~£\÷ ™~&hH§a¸‘ñ�¢
PENGERTIAN LIMBAH B3 ( BAHAN BERBAHAYA BERACUN )
Admin dlh | 30 September 2019 | 785123 kali
Gambaran Umum Limbah B3
Dalam melakukan penanganan terhadap limbah, penting untuk diketahui bahwa ada jenis-jenis limbah yang ternyata sangat mengancam lingkungan dan kesehatan manusia. Jenis limbah tersebut kerap disebut dengan istilah limbah B3. Apakah yang dimaksud dengan limbah B3? Apa saja contoh limbah B3 yang terdapat di sekitar kita? Bagaimana teknik penanganan limbah B3 agar tidak menimbulkan bahaya terhadap lingkungan dan kesehatan manusia? Di artikel kali ini kita akan menjawab semua pertanyaan ini.
Kata B3 merupakan akronim dari bahan beracun dan berbahaya. Oleh karena itu, pengertian limbah B3 dapat diartikan sebagai suatu buangan atau limbah yang sifat dan konsentrasinya mengandung zat yang beracun dan berbahaya sehingga secara langsung maupun tidak langsung dapat merusak lingkungan, mengganggu kesehatan, dan mengancam kelangsungan hidup manusia serta organisme lainya. Limbah B3 bukan hanya dapat dihasilkan dari kegiatan industri. Kegiatan rumah tangga juga menghasilkan beberapa limbah jenis ini. Beberapa contoh limbah B3 yang dihasilkan rumah tangga domestik) di antaranya bekas pengharum ruangan, pemutih pakaian, deterjen pakaian, pembersih kamar mandi, pembesih kaca/jendela, pembersih lantai, pengkilat kayu, pembersih oven, pembasmi serangga, lem perekat, hair spray, dan batu baterai.
Berdasarkan sumbernya, limbah B3 dibedakan menjadi 3 jenis yaitu :
Suatu limbah tergolong sebagai bahan berbahaya dan beracun jika ia memiliki sifat-sifat tertentu, di antaranya mudah meledak, mudah teroksidasi, mudah menyala, mengandung racun, bersifat korosifmenyebabkan iritasi, atau menimbulkan gejala-gejala kesehatan seperti karsinogenik, mutagenik, dan lain sebagainya. a. Mudah meledak (explosive)
Limbah mudah meledak adalah limbah yang pada suhu dan tekanan standar dapat meledak karena dapat menghasilkan gas dengan suhu dan tekanan tinggi lewat reaksi fisika atau kimia sederhana. Limbah ini sangat berbahaya baik saat penanganannya, pengangkutan, hingga pembuangannya karena bisa menyebabkan ledakan besar tanpa diduga-duga. Adapun contoh limbah B3 dengan sifat mudah meledak misalnya limbah bahan eksplosif dan limbah laboratorium seperti asam prikat.
Limbah pengoksidasi adalah limbah yang dapat melepaskan panas karena teroksidasi sehingga menimbulkan api saat bereaksi dengan bahan lainnya. Limbah ini jika tidak ditangani dengan serius dapat menyebabkan kebakaran besar pada ekosistem. Contoh limbah b3 dengan sifat pengoksidasi misalnya kaporit. c. Mudah menyala (flammable)
Limbah yang memiliki sifat mudah sekali menyala adalah limbah yang dapat terbakar karena kontak dengan udara, nyala api, air, atau bahan lainnya meski dalam suhu dan tekanan standar. Contoh limbah B3 yang mudah menyala misalnya pelarut benzena, pelarut toluena atau pelarut aseton yang berasal dari industri cat, tinta, pembersihan logam, dan laboratorium kimia. e. Beracun (moderately toxic)
Limbah beracun adalah limbah yang memiliki atau mengandung zat yang bersifat racun bagi manusia atau hewan, sehingga menyebabkan keracunan, sakit, atau kematian baik melalui kontak pernafasan, kulit, maupun mulut. Contoh limbah b3 ini adalah limbah pertanian seperti buangan pestisida. f. Berbahaya (harmful)
Limbah berbahaya adalah limbah yang baik dalam fase padat, cair maupun gas yang dapat menyebabkan bahaya terhadap kesehatan sampai tingkat tertentu melalui kontak inhalasi ataupun oral. g. Korosif (corrosive)
Limbah yang bersifat korosif adalah limbah yang memiliki ciri dapat menyebabkan iritasi pada kulit, menyebabkan pengkaratan pada baja, mempunyai pH ≥ 2 (bila bersifat asam) dan pH ≥ 12,5 (bila bersifat basa). Contoh limbah B3 dengan ciri korosif misalnya, sisa asam sulfat yang digunakan dalam industri baja, limbah asam dari baterai dan accu, serta limbah pembersih sodium hidroksida pada industri logam. h. Bersifat iritasi (irritant)
Limbah yang dapat menyebabkan iritasi adalah limbah yang menimbulkan sensitasi pada kulit, peradangan, maupun menyebabkan iritasi pernapasan, pusing, dan mengantuk bila terhirup. Contoh limbah ini adalah asam formiat yang dihasilkan dari industri karet. i. Berbahaya bagi lingkungan (dangerous to the environment)
Limbah dengan karakteristik ini adalah limbah yang dapat menyebabkan kerusakan pada lingkungan dan ekosistem, misalnya limbah CFC atau Chlorofluorocarbon yang dihasilkan dari mesin pendingin j. Karsinogenik (carcinogenic), Teratogenik (teratogenic), Mutagenik (mutagenic)
Limbah karsinogenik adalah limbah yang dapat menyebabkan timbulnya sel kanker, teratogenik adalah limbah yang mempengaruhi pembentukan embrio, sedangkan limbah mutagenik adalah limbah yang dapat menyebabkan perubahan kromosom. Nah, demikianlah pengertian limbah B3 dan contohnya yang dapat kami sampaikan. Masing-masing contoh limbah B3 di atas memiliki sifat dan karakteristik yang berbeda-beda sehingga dalam penanganannya juga diperlukan teknik khusus yang spesifik.
Penulis : Fairuz Iman Haritsah, S. KM
Bahan Berbahaya dan Beracun atau B3 sebagian besar merupakan bahan kimia yang banyak ditemui dalam kehidupan sehari-hari, seperti detergen, pemutih pakaian, kapur barus, minyak tanah, bensin, oli, gas LPG dan sebagainya. Namun, apa sebenarnya B3 itu? Menurut Permenkes No. 66 Tahun 2016, Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) merupakan zat, energi, dan/atau komponen lain yang karena sifat, konsentrasi, dan/atau jumlah, baik secara langsung maupun tidak langsung, dapat membahayakan kesehatan, kelangsungan hidup manusia dan makhluk hidup serta mencemarkan dan/atau merusak lingkungan hidup di sekitarnya. Singkatnya, B3 merupakan bahan yang memiliki potensi bahaya bagi manusia dan lingkungan.
Masing-masing B3 memiliki potensi bahaya yang berbeda. Bahaya tersebut dapat diidentifikasi melalui simbol B3. Menurut Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No. 3 Tahun 2008 tentang Tata Cara Pemberian Simbol dan Label Bahan Berbahaya dan Beracun, kategori B3 dan simbolnya antara lain :
Simbol ini menunjukkan bahan yang mudah mengeluarkan panas dengan cepat disertai dengan pengimbangan kehilangan panas, sehingga menyebabkan kecepatan reaksi yang menimbulkan nyala. Bahan ini dapat berupa :
a. Bahan yang meningkat suhunya jika kontak dengan udara pada temperatur ambien
b. Bahan padat yang mudah terbakar jika kontak dengan sumber api
c. Bahan gas yang mudah terbakar pada suhu dan tekanan normal
d. Bahan yang mengeluarkan gas yang sangat mudah terbakar dalam jumlah yang berbahaya, jika bercampur atau kontak dengan air/udara lembab
e. Bahan padat dan cair yang memiliki titik nyala di bawah 0ºC dan titik didih lebih rendah atau sama dengan 35ºC
f. Bahan padat atau cair yang memiliki titik nyala 0ºC – 21ºC
g. Bahan cair yang mengandung alkohol kurang dari 24% volume dan/atau pada titik nyala (flash point) tidak lebih dari 60ºC akan menyala apabila terjadi kontak dengan sumber nyala api pada tekanan udara 760 mmHg
h. Aerosol yang mudah menyala
i. Peroksida organik.
Simbol ini menunjukkan bahan bersifat aktif mengoksidasi sehingga menimbulkan reaksi keluar panas. Simbol ini menunjukkan bahan yang dapat melepaskan banyak panas atau menimbulkan api jika bereaksi dengan bahan kimia lainnya, terutama bahan-bahan yang sifatnya mudah terbakar meskipun dalam keadaan hampa udara.
Simbol ini menunjukkan bahan yang bersifat beracun bagi manusia atau lingkungan yang dapat menyebabkan kematian atau sakit yang serius apabila masuk ke dalam tubuh melalui pernapasan, kulit atau mulut. Sifat racun dalam bahan memiliki beberapa Tingkat yang ditentukan berdasarkan uji LD50.
Simbol ini menunjukkan bahan yang dapat menyebabkan iritasi pada kulit, menyebabkan proses pengkaratan pada lempeng baja, bersifat sangat asam dan sangat basa (pH ≤ 2 dan ≥ 12,5)
Simbol ini menunjukkan bahan dengan paparan jangka pendek, jangka panjang atau berulang dapat menyebabkan efek kesehatan sebagai berikut:
a. karsinogenik yaitu penyebab sel kanker
b. teratogenik yaitu sifat bahan yang dapat mempengaruhi pembentukan dan pertumbuhan embrio
c. Mutagenik yaitu sifat bahan yang menyebabkan perubahan kromosom yang berarti dapat merubah genetik
d. Toksisitas sistemik terhadap organ sasaran spesifik
e. Toksisitas terhadap sistem reproduksi
f. Gangguan saluran pernafasan.
Simbol ini menunjukkan bahan yang dapat mengakibatkan peradangan pada kulit dan selaput lendir jika terjadi kontak secara langsung dan/atau terus menerus. Bahan dengan simbol ini dapat menyebabkan alergi dan iritasi serius pada organ yang terkenan kontak langsung.
Simbol ini untuk menunjukkan bahan yang dapat menimbulkan bahaya terhadap lingkungan. Bahan kimia ini dapat merusak organisme perairan atau bahaya lain seperti merusak lapisan ozon (misalnya CFC = Chlorofluorocarbon) serta persisten di lingkungan (misalnya PCBs = Polychlorinated Biphenyls).
Simbol ini menunjukkan bahan yang bertekanan tinggi dan dapat meledak bila tabung dipanaskan/terkena panas atau pecah dan isinya dapat menyebabkan kebakaran.
Simbol ini untuk menunjukkan bahan yang apabila terjadi kontak pada tubuh, baik melalui pernafasan atau mulut dapat menyebabkan bahaya terhadap kesehatan sampai tingkat tertentu.
1. https://www.kompas.com/skola/image/2022/11/05/153000969/simbol-bahan-kimia-berbahaya-dan-penjelasannya?page=1
1. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 66 Tahun 2016 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Rumah Sakit
2. Environment Indonesia Center. (2020). Apa itu B3? Apa saja simbolnya?. Diakses dari https://environment-indonesia.com/articles/apa-itu-b3-apa-saja-simbolnya/
Penggunaan bahan berbahaya dan beracun (B3) dalam berbagai bidang industri, pertambangan, pertanian, dan sektor kesehatan di Indonesia telah mengalami peningkatan yang signifikan selama beberapa dekade terakhir. Apabila tidak dikelola dengan benar, B3 dapat menimbulkan berbagai risiko serius terhadap kesehatan pekerja, kerusakan lingkungan, kerugian material, dan bahkan kehilangan nyawa.
Pentingnya pengelolaan B3 dalam konteks keselamatan dan kesehatan kerja (K3) tidak bisa diabaikan. Aktivitas pengelolaan B3 mencakup produksi, transportasi, distribusi, penyimpanan, penggunaan, serta pembuangan B3 yang bertujuan untuk meminimalisir dampak negatifnya terhadap lingkungan dan makhluk hidup.
Setiap pihak yang berkecimpung dalam pengelolaan B3 wajib menerapkan langkah-langkah pencegahan untuk menghindari pencemaran dan kerusakan lingkungan. Ini merupakan kewajiban yang harus dijalankan guna melindungi kesehatan manusia dan kelestarian alam.
Pentingnya Lembar Data Keselamatan Bahan (LDKB) atau Material Safety Data Sheet (MSDS) dalam Pengelolaan B3
LDKB atau MSDS merupakan dokumen esensial yang menyediakan informasi komprehensif mengenai bahan kimia, termasuk karakteristik fisik dan kimianya, potensi bahaya, instruksi penanganan yang aman, dan langkah-langkah yang harus diambil saat terjadi keadaan darurat. Dokumen ini menjadi sangat penting dalam pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) sebagai upaya untuk menjamin keselamatan kerja dan perlindungan lingkungan.
Menurut peraturan yang berlaku, pembuatan MSDS menjadi tanggung jawab utama dari produsen bahan kimia berbahaya, sebagaimana diatur dalam Standar Komunikasi Bahaya 29 CFR 1910.1200 oleh OSHA. Dokumen ini harus dibuat dan disertakan dalam setiap siklus distribusi bahan kimia, mulai dari produksi, pengangkutan, penyimpanan, hingga penggunaan akhir.
MSDS harus mencakup informasi detail tentang:
Peran dan Tanggung Jawab dalam Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Pengelolaan B3
Memastikan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) dalam pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap pihak yang terlibat. Sesuai dengan regulasi K3 nasional yang berlaku, tanggung jawab ini harus diimplementasikan secara komprehensif.
Setiap individu yang berpartisipasi dalam kegiatan pengelolaan B3 diwajibkan untuk selalu memprioritaskan aspek K3. Ini mencakup penerapan standar dan prosedur keamanan yang ketat, sesuai dengan arahan dari lembaga pemerintah yang berwenang dalam ketenagakerjaan.
Pengelola B3, termasuk pemilik usaha dan pengawas, harus secara aktif melibatkan pekerja dalam semua kegiatan yang berkaitan dengan K3. Ini melibatkan penyediaan pelatihan yang memadai, peralatan keamanan yang sesuai, serta penerapan prosedur yang tepat dalam pengelolaan B3.
Selanjutnya, untuk menjamin kesehatan pekerja, dilakukan pemeriksaan kesehatan secara berkala. Pemeriksaan ini diatur oleh instansi pemerintah terkait dan harus dilaksanakan oleh setiap pekerja dan pengawas yang terlibat langsung dengan B3, guna mendeteksi dini potensi gangguan kesehatan yang dapat timbul dari paparan B3.